Masyarakat
Suku Baduy yang tinggal di pedalaman Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,
secara turun-temurun memeluk Agama Sunda Wiwitan, tanpa diusik siapa
pun, termasuk oleh pemerintah. Namun, kebebasan itu nampaknya tidak
lantas membuat warga pedalaman itu puas. Mereka pun menggugat agar
agamanya diakui secara legal formal dan dicantumkan dalam kartu tanda
penduduk (KTP) masyarakat komunitas adat itu.
"Saat
ini pemerintah belum mengakui Sunda Wiwitan sebagai agama atau
kepercayaan sebagian warga masyarakat Baduy Lebak, padahal kepercayaan
sudan lama kami anut," kata Kepala Pemerintahan Adat Baduy, Daenah,
beberapa waktu lalu.
Daerah,
yang juga Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak
itu, mengaku bingung dengan sikap pemerintah hanya mengakui enam agama
ditambah kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Masyarakat
Baduy sangat keberatan setelah Pemerintah Kabupaten Lebak tidak lagi
memperbolehkan dicantumkan agama Sunda Wiwitan pada identitas KTP
dengan alasan tak memiliki dasar hukum.
Pemerintah
hanya mengakui enam agama yang dianut warga Indonesia pada identitas
KTP, yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Kong Hu
Cu.
Masyarakat
Baduy yang berjumlah 12.000 jiwa sejak 1972 hingga 2010 masih
mencantumkan pada KTP agama kepercayaan Sunda Wiwitan, namun pada 2011
pencantuman agama itu tidak lagi ada dalam kartu indentitas tersebut.
"Kami
sangat keberatan sebagai warga Indonesia dengan tidak diakui agama
kepercayaan Sunda Wiwitan secara tertulis dan tercantum pada KTP, dan
sampai sekarang belum ada penjelasan ’penghilangan agama’ dalam KTP
itu," katanya.
Karena
itu, kata dia, pihaknya dengan Wadah Musyawarah Masyarakat Baduy
(Wammby) mendatangi Kantor Jenderal Administrasi Kependudukan
Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
"Kedatangan
kami ke Jakarta ingin mengetahui soal larangan tertulis mencantumkan
agama kepercayaan Sunda Wiwitan pada identitas KTP. Kami ini kan warga
Indonesia masa dilarang memiliki kepercayaan yang dianut sejak nenek
moyang," ujarnya.
Dainah juga mengaku pihaknya akan mengadukan masalah tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Sementara
itu, Humas Wammby Tono Soemarsono mengatakan pihaknya akan
memperjuangkan masyarakat Baduy agar agama Sunda Wiwitan dicantumkan
kembali di KTP. Sebab, negara Indonesia sangat pluralisme dan pemerintah
wajib melindungi, termasuk kepercayaan dan keyakinan agama yang dianut
masing-masing.
"Saya
mempertanyakan pemerintah hanya mengakui enam agama yang resmi di
Indonesia, sedangkan agama masyarakat adat belum diakui oleh negara
karena dianggap sebagai bentuk aliran kepercayaan," katanya.
Sunda Wiwitan
Berbagai
literlatur menyebutkan, Agama Sunda adalah kepercayaan sejumlah
masyarakat yang tersebar di daerah Kecamatan Cigugur, Kuningan, Jawa
Barat. Agama ini juga dikenal sebagai Cara Karuhun Urang (tradisi nenek
moyang), agama Sunda Wiwitan, ajaran Madrais atau agama Cigugur.
Namun,
Abdul Rozak, peneliti kepercayaan Sunda, menyebutkan bahwa agama ini
adalah bagian dari agama Buhun, yaitu kepercayaan tradisional
masyarakat Sunda yang tidak hanya terbatas pada masyarakat Cigugur di
Kabupaten Kuningan, tetapi juga masyarakat Baduy di Kabupaten Lebak,
para pemeluk "Agama Kuring" di daerah Kecamatan Ciparay, Kabupaten
Bandung dan masih banyak lagi komunitas masyarakat memeluk agama
tersebut.
Jumlah
pemeluknya di daerah Cigugur sekitar 3.000 orang. Bila para pemeluk di
daerah lain ikut dihitung, maka jumlah pemeluk agama Buhun ini,
menurut Abdul Rozak, mencapai 100.000 orang, sehingga agama Buhun
termasuk salah satu kelompok yang terbesar di kalangan kepercayaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Agama
Sunda atau agama Sunda Wiwitan ini dikembangkan oleh Pangeran Madrais
dari Cigugur, Kuningan. Oleh pemerintah Belanda, Madrais belakangan
ditangkap dan dibuang ke Ternate, dan baru kembali sekitar tahun 1920
untuk melanjutkan ajarannya.
Madrais,
yang biasa juga dipanggil Kiai Madrais, adalah keturunan dari
Kesultanan Gebang, sebuah kesultanan di wilayah Cirebon Timur. Ketika
pemerintah Hindia Belanda menyerang kesultanan ini, Madrais diungsikan
ke daerah Cigugur.
Madrais
yang juga dikenal sebagai Pangeran Sadewa Alibasa, dibesarkan dalam
tradisi Islam dan tumbuh sebagai seorang spiritualis.
Ia
mendirikan pesantren sebagai pusat pengajaran agama Islam, namun
kemudian mengembangkan pemahaman yang digalinya dari tradisi pra-Islam
masyarakat Sunda yang agraris.
Ia mengajarkan pentingnya menghargai cara dan ciri kebangsaan sendiri, yaitu Sunda.
Dalam
ajaran dan ritual, Madrais menetapkan tanggal 22 Rayagung menurut
kalender Sunda sebagai hari raya Seren Taun yang diperingati secara
besar-besaran.
Upacara ini dipusatkan di Paseban Tri Panca Tunggal, rumah peninggalan Kiai Madrais yang didirikan pada 1860.
Dalam
upacara ini, berbagai rombongan dari masyarakat datang membawa
bermacam-macam hasil bumi. Padi-padian yang dibawa, kemudian ditumbuk
beramai-ramai dalam lesung sambil bernyanyi (ngagondang).
Upacara
ini dirayakan sebagai ungkapan syukur untuk hasil bumi yang telah
dikaruniakan oleh Tuhan kepada manusia. Upacara "Seren Taun" yang
biasanya berlangsung hingga tiga hari dan diwarnai oleh berbagai
kesenian daerah ini, pernah dilarang oleh pemerintah Orde Baru selama 17
tahun, namun kini upacara ini dihidupkan kembali.
Madrais
juga mengajarkan penghormatan terhadap Dewi Sri (Sanghyang Sri)
melalui upacara-upacara keagamaan penanaman padi. Ia memuliakan Maulid
serta semua Nabi yang diturunkan ke bumi.
Madrais
wafat pada tahun 1939, dan kepemimpinannya dilanjutkan oleh anaknya,
Pangeran Tedjabuana, dan kemudian oleh cucunya, Pangeran Djatikusuma
yang 11 Juli 1981 mendirikan Paguyuban Adat Cara Karuhun Urang (PACKU).
Pada
pengikutnya itulah yang kini menuntut agar agama yang telah mereka
anut secara turun-temurun tersebut diakui secara resmi, sesuai dengan
amanat Pasal 29 UUD 1945.
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2011/10/07/01333829/Orang.Baduy.Tuntut.Agamanya.Diakui
No comments:
Post a Comment
Jangan Cuma Baca Komentar Dikit Juga Gak apa-apa...